JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. PPP menilai uji materi seperti yang diajukan tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi menghapus UU tersebut. Jika sudah begitu, berpotensi pula terjadi kekacauan dalam kehidupan beragama di negeri ini. Sebab, siapa pun bisa menyalahgunakan atau menodai agama tertentu dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, KH Nur Muhammad Iskandar, dalam pidatonya pada Halaqah Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan di kantor Partai, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/1).
Menurut Kiai Nur —panggilan akrab KH Nur Muhammad Iskandar— pihaknya akan mengajukan permohonan serupa untuk meminta agar MK membatalkan uji materi UU tersebut. ''Kita akan menyuarakan ketidaksetujuan kita, sehingga Mahkamah Konstitusi juga berpikir bahwa ada di antara umat atau warga negara Indonesia yang tidak setuju (atas penghapusan UU tersebut). Jangan hanya mereka (tujuh LSM) yang menuntut,'' terang Kiai Nur.
Di negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, imbuhnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, termasuk menuntut penghapusan UU Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Namun, setiap warga negara juga berhak menolaknya, meski tetap harus berdasar aturan dan hukum yang berlaku. Karena itulah, PPP akan melakukan penolakan uji materi itu melalui prosedur hukum yang berlaku. ''Jadi, kita juga harus melawan dengan argumentasi hukum,'' tambahnya.
Penolakan PPP bukan tanpa dasar. Kiai Nur menilai, tujuh LSM yang mengajukan permohonan uji materi itu menginginkan agar semua agama dan kepercayaan diperbolehkan hidup dan berkembang di Indonesia. ''Pendeknya, mereka menuntut kesetaraan. Tidak ada diskriminasi terhadap agama apa pun. Semua agama boleh hidup,'' jelasnya.
http://news.google.co.id/news?hl=id&q=agama+islam&um=1&ie=UTF-8&ei=qSpYS7aTMZSy0gTZyZ2gCA&sa=X&oi=news_group&ct=title&resnum=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar