Sabtu, 16 Januari 2010
Offshore
Offshore banking adalah bank legal pemberi fasilitas perbankan luar yurisdiksi negara setempat tersedia bagi penempatan simpanan deposito dengan pembebasan atau pajak rendah sehingga memberikan keuntungan baik secara financial, rekening bersifat anonym dengan demikian kerahasian lebih terjamin, proteksi terhadap ketidakstabilan politik atau sesuatu financial negara, termasuk perlindungan asset adalah salah satu tawaran utama dari offshore banking, offshore banking sulit dijangkau oleh proses pengadilan karena diluar pengawasan bank sentral negara setempat. keberadaan offshore banking dianggap mendorong pengelakan pajak dengan menyediakan tempat menarik untuk penyimpanan hidden income mereka dan yurisdiksi offshore seringkali bersifat tak terlacak, sehingga akses fisik dan akses informasi sering menemui kesulitan. namun bagi nasabah dengan telekomunikasi global saat ini rekening dapat di akses secara online melalui telepon atau emaik
link:http://id.wikipedia.org/wiki/Offshore_banking
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar