Dana Bagi Hasil Migas Transparan |
PRO3RRI - Cirebon :: Penghitungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi oleh Dirjen Migas dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku Peranan sub sektor Minyak dan Gas Bumi bagi pembangunan nasional sangat terasa diantaranya adalah sumber pendapatan negara, untuk bahan bakar domestik, sumber bahan baku industri serta menciptakan efek berantai yakni terciptanya lapangan pekerjaan. Demikian ditegaskan kepala seksi bagi hasil migas Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Siwi Pamungkas pada kegiatan Media Gathering and Tour yang digagas oleh BP Migas dan PT Pertamina EP Region Jawa di Wilayah Cirebon. Menurut Siwi, Pemanfaatan Migas itu sendiri harus benar – benar dirasakan oleh masyarakat luas baik dari segi kebutuhan bahan bakar maupun dari segi bagi hasil dari daerah yang diambil material Minyak dan Gas tersebut. Ditegaskan untuk penghitungan dana bagi hasil Migas tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang no 33 tahun 2004 agar pembagiannya bisa adil sesuai perturan yang berlaku. Usai pemaparan kegiatan yang berlangsung selama setengah hari di Wisma Apel Pertamina Klayan Cirebon kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung sumur eksplorasi Migas Karang Luhur di Desa Karang Layu Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dalam pemaparan dilapangan Basuki Setiawan dari Divisi Eksplorasi Migas mengatakan, setiap pengeboran sumur eksplorasi yang dilakukan menghabiskan dana sekitar 20 milyar rupiah. Menurutnya sumur eksplorasi Karang Luhur tersebut hingga kini memasuki kedalaman 3 ribu 5 ratus 17 meter dan akan memasuki tahap pengetesan keberadaan material Migas dan Lainnya yang membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar